Umroh Berkali kali dalam Satu Kali Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umroh berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, selagi di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang biasanya diutarakan untuk menanggapi permasalahan ini. Dari sisi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah suci, sebaiknya melakukan umrah berkali-kali.

Setelah tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melakukan umrah lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat lain.
Umumnya, kita berfikir untuk umroh pertama untuk diri kita, selanjutnya membadalkan umroh orang tua kita, dst. Namun, dari sisi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak terdapat dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumrah berulang kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal tersebut, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melakukan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal itu. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umrah sebanyak 4 kali saja.
Pertama saat tahun 6 Hijriyah, Nabi berihrom dan berniat umroh. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umroh karena digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal tersebut tetap dihitung sebagai umroh, sebab barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melakukannya, maka ia memperoleh pahala penuh seperti dia telah melakukannya.

Kedua adalah umrah tahun selanjutnya, Rasulullah melakukan umroh untuk menggantikan umroh yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di zaman itu juga tidak umrah berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melaksanakan umrah juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umrah seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Nabi tidak melaksanakan umroh lagi. Saat itu, 'Aisyah melaksanakan umrah lagi setelah haji karena terdapat suatu penyebab.
Alasan 'Aisyah Melaksanakan Umroh Berulang Kali
Awalnya 'Aisyah melakukan haji tamattu', yakni haji yang didahului dengan umrah. Namun, saat perjalanan ke Makkah, 'Aisyah mendapat haid, sehingga tidak bisa melakukan ibadah umrah dan haji. Kemudian, Nabi menyuruh 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah meminta kepada Rasulullah untuk melaksanakan ibadah umroh (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah memohon hingga menangis.

Setelah itu, 'Aisyah melakukan ibadah umrah ditemani dengan saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melakukan ibadah umroh. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Jika umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berulang kali, maka seharusnya Abdurrahman ialah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umrah berkali-kali dalam satu kali safar tersebut.
Kesimpulan Umroh Berulang Kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umroh, maka Anda sebaiknya hanya melakukan umrah sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umroh dilaksanakan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada melaksanakan sesuatu yang belum tentu mendapatkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umroh yang khusyu, Insya Allah lebih baik daripada ibadah umrah berkali-kali dalam satu safar namun mendatangkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.
