Umroh Berkali kali dalam Satu Kali Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terbersit dalam hati untuk melakukan umroh berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, mumpung di tanah suci?
Itulah pembenaran yang umumnya dikemukakan untuk mengatasi masalah ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah haram, sebaiknya melakukan umrah berkali-kali.

Setelah tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melaksanakan umrah lagi, lalu mengulang lagi proses ambil miqot di tempat yang lain.
Umumnya, kita berfikir untuk umrah pertama untuk diri kita, lalu membadalkan umrah orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari segi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Hal Ini
Tidak terdapat dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumroh berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melakukan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal itu. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umrah selama 4 kali saja.
Pertama ketika tahun 6 Hijriyah, Rasulullah berihrom dan berniat umroh. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umroh sebab digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal tersebut tetap dihitung sebagai umroh, sebab barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melaksanakannya, maka dia mendapat pahala seluruhnya seperti ia telah melakukannya.

Kedua adalah umroh tahun berikutnya, Nabi melakukan umrah untuk menggantikan umroh yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di masa itu juga tidak umroh berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melaksanakan umrah juga sekali.
Keempat, saat haji wada'. Rasulullah melaksanakan umrah beriringan dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melaksanakan umroh lagi. Kala itu, 'Aisyah menunaikan umrah lagi setelah haji karena terdapat suatu penyebab.
Sebab 'Aisyah Melakukan Umroh Berulang
Awalnya 'Aisyah melakukan haji tamattu', yaitu haji yang diawali dengan umroh. Tetapi, ketika perjalanan ke Makkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selanjutnya, Rasulullah meminta 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai & rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melaksanakan ibadah umroh (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah meminta hingga menangis.

Kemudian, 'Aisyah melaksanakan ibadah umroh ditemani dengan saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melaksanakan ibadah umroh. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Apabila umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umrah berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman ialah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umroh berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Kesimpulan Umroh Berkali-kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umroh, maka Anda sebaiknya hanya melakukan umroh sekali saja dalam satu perjalanan safar, Walaupun umrah dilaksanakan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umroh yang Anda lakukan, daripada menjalankan sesuatu yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu', Insya Allah akan lebih baik daripada ibadah umrah berulang kali dalam satu safar tetapi mendatangkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.
