Umroh Berkali kali dalam Satu Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umroh berkali kali dalam satu safar.
Kan, mumpung di tanah suci?
Itulah pembenaran yang umumnya dikemukakan untuk mengatasi masalah ini. Dari sisi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah suci, ada baiknya melakukan umroh berkali-kali.
Setelah tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melakukan umrah lagi, lalu mengulang lagi proses ambil miqot di tempat yang lain.
Biasanya, kita berfikir untuk umrah pertama untuk diri kita, lalu membadalkan umroh orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari sisi fiqih atau kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Hal Ini
Tidak ada dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumrah berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak terdapat dalil yang membenarkan hal tersebut. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umrah sebanyak 4 kali saja.
Pertama ketika tahun 6 Hijriyah, Nabi berihrom dan berniat umroh. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umroh karena digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal tersebut tetap dihitung sebagai umroh, karena barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melaksanakannya, maka ia mendapat pahala penuh seperti ia telah melaksanakannya.
Kedua adalah umrah tahun selanjutnya, Nabi melakukan umroh untuk mengganti umroh yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di masa itu juga tidak umroh berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, ialah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Rasulullah melakukan umrah juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melaksanakan umrah seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melaksanakan umroh lagi. Saat itu, 'Aisyah menunaikan umroh lagi setelah haji dikarenakan terdapat suatu penyebab.
Sebab 'Aisyah Melakukan Umrah Berulang
Mulanya 'Aisyah melakukan haji tamattu', yakni haji yang didahului dengan umrah. Namun, saat perjalanan ke Makkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak dapat melakukan ibadah umroh dan haji. Kemudian, Rasulullah meminta 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Ketika haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umroh (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah memohon hingga menangis.
Setelah itu, 'Aisyah melaksanakan ibadah umroh ditemani dengan saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melakukan ibadah umroh. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Apabila umrahnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman adalah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umrah berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Kesimpulan Umrah Berulang Kali dalam Satu Safar
Apabila Anda mempunyai kesempatan untuk umrah, tentu Anda sebaiknya hanya melaksanakan umrah sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umroh dilaksanakan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Sebaiknya Anda memaksimalkan ibadah umroh yang Anda lakukan, daripada menjalankan suatu hal yang belum tentu mendapatkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umroh yang khusyu', Insya Allah akan lebih baik daripada ibadah umroh berkali-kali dalam satu safar namun mendatangkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.