Umrah Berkali kali dalam Satu Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu safar.
Kan, selagi di tanah suci?
Itulah pembenaran yang biasanya diutarakan untuk mengatasi permasalahan ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah suci, sebaiknya melakukan umroh berulang kali.
Selesai tahallul, selanjutnya pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melaksanakan umroh lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat lain.
Biasanya, kita berpikir untuk umroh pertama untuk diri kita, selanjutnya membadalkan umrah orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari segi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak artikel berikut ini.
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak terdapat dalil yang menjadi dasar kita boleh berumroh berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal ini, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melakukan sunnahnya.
Namun nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal itu. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umroh selama 4 kali saja.
Pertama saat tahun ke 6 Hijriyah, Rasulullah berihrom dan berniat umrah. Meskipun pada akhirnya tidak jadi umroh karena digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal ini tetap dihitung sebagai umrah, sebab barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melakukannya, maka dia memperoleh pahala seluruhnya seperti dia telah melakukannya.
Kedua ialah umrah tahun selanjutnya, Rasulullah melakukan umrah untuk menggantikan umroh yang gagal di tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah pada zaman itu juga tidak umroh berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Rasulullah melakukan umroh juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umroh seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melaksanakan umroh lagi. Kala itu, 'Aisyah melaksanakan umroh lagi setelah haji karena ada suatu penyebab.
Alasan 'Aisyah Melaksanakan Umroh Berulang
Awalnya 'Aisyah melakukan haji tamattu', yaitu haji yang didahului dengan umroh. Namun, saat perjalanan ke Makkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah umroh dan haji. Selanjutnya, Rasulullah menyuruh 'Aisyah untuk melakukan rukun ibadah haji, tanpa melakukan thawaf (thawafnya setelah suci).
Ketika haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah meminta sampai menangis.
Setelah itu, 'Aisyah melakukan ibadah umrah ditemani dengan saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melakukan ibadah umroh. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Jika umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umroh berkali-kali, maka seharusnya Abdurrahman adalah orang yang lebih berhak untuk melaksanakan umroh berkali-kali dalam satu kali safar tersebut.
Kesimpulan Umrah Berulang Kali dalam Satu Safar
Apabila Anda memiliki kesempatan untuk umrah, maka Anda sebaiknya hanya melakukan umroh sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umroh dilaksanakan berulang kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Ada baiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada menjalankan sesuatu yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu, Insya Allah akan lebih baik daripada ibadah umrah berulang kali dalam satu safar tetapi mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.